Potretkota.com - Eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
KPK juga meminta agar Hasan Aminuddin mengganti kerugian Rp57.321.177.914,15. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto SH, Kamis, 09 Januari 2025.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
Penuntut Umum menilai, Hasan Aminuddin dan istinya Puput Tantriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Baca Juga: Sekelompok Preman Intimidasi Demonstran Mafia Bawang Putih
Hal itu diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi