Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari Dituntut 6 Tahun

avatar potretkota.com
Pasangan suami istri, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari .
Pasangan suami istri, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari .

Potretkota.com - Eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

KPK juga meminta agar Hasan Aminuddin mengganti kerugian Rp57.321.177.914,15. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto SH, Kamis, 09 Januari 2025.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Penuntut Umum menilai, Hasan Aminuddin dan istinya Puput Tantriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap.

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Hal itu diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hyu)

Berita Terbaru