Potretkota.com - Eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
KPK juga meminta agar Hasan Aminuddin mengganti kerugian Rp57.321.177.914,15. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelas Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto SH, Kamis, 09 Januari 2025.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Penuntut Umum menilai, Hasan Aminuddin dan istinya Puput Tantriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Hal itu diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi