Potretkota.com - Bidan Praktek Mandiri (BPM) Persalinan, Suharijati, A.MD, Keb, selain menangani praktek persalinan, juga bisa menerima praktek pasien umum. Untuk berobat tidak lah gratis, Bidan Suharijati bisa memasang tarif dengan harga tertentu, tergantung penyakit pasien.
Hal ini terkuak saat Musni warga Tambak Wedi Surabaya salah satu pasien umum Bidan Suharijati mengalami koma dan harus mendapat perawatan serius di RSUD Dr. Soetomo. “Kemarin (pasien Musni) berobat Rp 75 ribu. Itu cek darah dan sudah termasuk obat-obatnya,” katanya saat dikonfirmasi Potretkota.com, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Melihat kondisi pasien Musni melemah di ruang Saraf RSUD Dr. Soetomo, Bidan Suharijati mengaku keliru dan menyesal sudah menerima pasien umum. Penyesalan itu dbuktikan dengan cara membesuk pasien Musni. “Saya sudah membesuk, dan sudah sudah ada etika baik. Saya juga ganti uang berobat tapi tidak banyak,” akunya.
Bidan yang akrab disapa Atik ini juga menjelaskan, adanya pemberitaan Potretkota.com dengan judul Bidan Tidak Boleh Menerima Semua Pasien, ia mendapat teguran terkait kasus pasien koma Musni. “Kemarin itu saya ditegur sama pihak ranting Surabaya Utara. Pihak ranting ditelp pihak PD IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Jawa Timur,” jelasnya.
Sementara, Holidi anak Ibu Musni membenarkan jika Bidan Suharijati sudah datang membesuk. “Sudah, sudah membesuk. Bidan Suharijati juga sudah menyodorkan surat perdamaian,” ujarnya.
Baca Juga: Pil Doble L Marak di Kota Pasuruan, Dinkes Beberkan Efek Berbahaya
Foto istimewa: Obat yang diberikan ke pasien Musni
BACA JUGA: Begini Akibat Bidan Persalinan Terima Pasien Umum
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Seperti pemberitaan sebelumnya, Bidan Suharijati yang terlihat sepi job mengambil alih pasien bukan persalinan. Akibat pemberian obat, pasien penyakit umum mengalami koma dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo.
Mengetahui pasien bernama Musni warga Tambak Wedi Surabaya menjalani perawatan khusus, Pemilik Izin Praktek Persalinan No 503.446/0339/SPB/436.6.3/2014 mengaku menyesal. “Saya minta maaf, saya memang keliru menerima dia (Musni). Selama 5 tahun, biasanya saya hanya menerima persalinan dan keluarga Berencana (KB) saja,” sesalnya. (SA)
Editor : Redaksi