Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Ponpes Al Khoziny Berjalan

avatar potretkota.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si

Potretkota.com - Setelah pencarian jenazah selesai, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, di Buduran, Sidoarjo.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah dibentuk untuk menyelidiki penyebab pasti runtuhnya bangunan tersebut.

Baca Juga: Tiga Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Terbukti Korupsi Hibah

Saat ini, Polisi telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan awal kegagalan konstruksi yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan, akan mengusut tuntas kasus ini. "Kami sudah memeriksa 17 saksi dan kemungkinan akan terus bertambah,” katanya, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

“Kami juga akan meminta keterangan dari ahli teknik sipil untuk mengetahui penyebab kegagalan konstruksi, serta ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan," tambah Kapolda Jatim.

Polda Jatim juga akan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Ponpes Al Khoziny. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. (KF)

Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

Berita Terbaru