Shuhaeb: Permohonan Publik Sulit

GPRB Menyoal Peran Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

avatar potretkota.com
Achmad Shuhaeb.
Achmad Shuhaeb.

Potretkota.com - Untuk mendapatkan salinan informasi publik di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak mudah. Terlebih saat masuk sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Achmad Shuhaeb, Sekretaris Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) yang baru menjajal mendapatkan salinan informasi publik pun mengaku sulit. “Pertama sidang saya kira mudah, ternyata sulit,” katanya, Jumat (14/11/2025), padahal semua berkas yag dibutuhkan anggota majelis komisioner terpenuhi.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Sulitnya, karena syarat yang diminta terkadang tidak masuk diakal. Misalnya, disebut Shuhaeb gugatan sengketa informasi publik tidak dapat diterima atau ditolak karena legal standing. “Nama saya sudah ada dalam akta notaris organisasi, masuk dalam Kemenkumham, sudah ada kuasa khusus sidang, tapi tidak diakui legal standingnya, ini kan aneh,” jelasnya terheran-heran.

Terlebih, baru mengetahui alasan anggota majelis komisioner menolak permohonan informasi publik karena permohonan awal di SKPD tidak ada surat kuasa dari Ketua. “Ini tambah lucu, kalau misal saya datang sama Ketua saat awal permohonan salinan informasi di SKPD, tapi yang isi daftar absen adalah Sekretaris, masak juga harus ada surat kuasa,” ucapnya.

Menurut Shuhaeb, sesuai Pasal 1793 KUHPerdata, kuasa terbagi menjadi dua. Yaitu, kuasa lisan dan tertulis. Sedangkan Pasal 1792 KUHPerdata menerangkan, kuasa untuk orang lain.  “Saya ini pengurus satu organisasi, kalau mereka engga paham soal kuasa, mending mundur saja jadi anggota majelis komisioner,” tegasnya.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Karena itu, Alumni Pondok Pesantren asal Sukorejo Situbondo ini menduga ada indikasi kepentingan jabatan singkat anggota majelis komisioner saat sidang sengekat informasi. “Mereka para komisioner ini dipilih melalui seleksi Anggota DPRD Jatim. Kalau ada Kepala Dinas yang dekat sekali dengan politisi, dugaan saya sekali lagi, sulit untuk mendapat informasi publik,” tambah Shuhaeb mengingatkan fungsi Komisi Informasi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Warga Pakal Surabaya ini menilai, proses sidang sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ada yang janggal. “Undangan sidang pembuktian awal berjalan tiga kali, tidak ada mediasi dan kesimpulan, tiba-tiba putusan,” imbuhnya.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Sementara, Jazilah Astiti Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyatakan, jika dirasa berkeberatan dengan putusan, pemohon atau termohon mempunyai waktu selama 14 hari kerja (setelah para pihak menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami pastikan banding,” pungkas Achmad Shuhaeb. (ABS)

Berita Terbaru