KPK Buka Bukti Transfer Bank

Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

avatar potretkota.com
Khoirul Anwar ST korlap hibah pokir Bojonegoro.
Khoirul Anwar ST korlap hibah pokir Bojonegoro.

Potretkota.com - Nama Sae’an Choir, beberapa kali menerima transferan dari Khoirul Anwar ST koordinator lapangan (korlap) Terdakwa Hasanuddin, salah satu orang kepercayaan Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) 2019-2024.

Uang kiriman Khoirul Anwar kepada Sae’an Choir dibantah berasal aliran proyek hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulang pertanyaan bolak balik, tetap saja transferan Sae’an Choi disangkal Khoirul Anwar. 

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

“Itu uang program Kementerian PUPR,” kata Khoirul Anwar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/1/2026).

Proyek dari PUPR, disebut Khoirul Anwar hanya Rp300 jutaan. Beberapa kali, KPK membuka bukti transferan uang Khoirul Anwar kepada Saean Choir, ada yang Rp500 ribu, Rp15 juta dan Rp50 juta. 

Menurut Khoirul Anwar, Terdakwa Hasanuddin mengenal Kusnadi lewat Sae’an Choir. “Yang mengenalkan Hasan ke Kusnadi itu Saean Choir. Saean Choir ini orangnya Pak Kusnadi,” tambahnya.

Untuk pekerjaan hibah pokir, Khoirul Anwar hanya tau Terdakwa Hasanuddin. “Hasan mengajak saya membuat pokmas (kelompok masyarakat) di Bojonegoro,” jelasnya, setelah itu ia menghubingi Kepala Desa se Bojonegoro

Berbekal pengalaman pendamping PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) sejak tahun 2017, Khoirul Anwar dalam hal pokir juga berperan membantu kelompok masyarakat (pokmas) bentukan Hasanuddin wilayah Gresik-Lamongan. “Saya garap pokir Pak Kusnadi tahun 2021-2022,” ujarnya.

Pokir Kusnadi yang digarap Terdakwa Hasanuddin di Bojonegoro, Gresik dan Lamongan, puluhan miliar rupiah. Tahun 2021 Rp12 miliar, Tahun 2022 Rp8 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Meski setoran pokir yang diberikan Terdakwa Hasanuddin tidak sedikit, Khoirul Anwar tetap mendapat untung. “2,5 persen jatah pribadi, 2,5 persen pengurus pokmas, 25 persen ke Hasanuddin. Sisa 70 persen untuk pekerjaan,” ungkapnya, belum termasuk Gresik dan Lamongan, bagiannya pribadi rata-rata 2 persen.

Khoirul Anwar sendiri dalam rekeningnya diungkap KPK pernah kirim uang ratusan juta beberapa kali kepada Fujika Senna Oktavia istri kedua Kusnadi. 

Bukti transfer bank Khoirul Anwar ke Sae’an Choir.

Siapa Sae’an Choir?  

Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

Pria kelahiran Lamongan, 17 Maret 1969 yang pernah menjadi Dosen di Jombang ini sempat terseret kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur.

Saat itu, PN Jombang, Tanggal 2 Juni 2010, telah menjatuhkan pidana korupsi terhadap Drs. Sae’an Choir dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Majelis Hakim menilai, Sae’an Choir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hyu) 

Berita Terbaru