Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, menyatakan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari dan Pimpinan Cabang (Pinca) PT BPR Jatim alias Bank UMKM Jatim Ponco Mardi Utomo, bersama-sama melakukan tindak pidana.
Karena itu, oleh Majelis Hakim Terdakwa Tjahja Fadjari dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp790 juta.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
"Jika tidak membayar maka diganti pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Surbaya, Ratna Dianing Wulansari SH MH, Rabu (28/1/2026).
Sementara, Ponco Mardi Utomo dijatuhi pindana penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya Ponco Mardi Utomo dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Untuk Tjahja Fadjari, dituntut 8 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Atas putusan ini, baik Terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Sebelumnya, Terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo didakwa korupsi total loss Rp1,5 miliar. Penuntut Umum mengganggap, pembayaran kredit dari PT BPR Jatim bukan hasil pengajuan proposal, yaitu porang. (Hyu)
Editor : Redaksi