Deretan Kasus LPG Oplosan di Pasuruan dari Tahun 2020-2026

avatar potretkota.com
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Potretkota.com - Praktik pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan seolah tak pernah benar-benar hilang. Dari tahun ke tahun, aparat kepolisian berulang kali membongkar sindikat penyalahgunaan tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Berikut rangkuman kasus yang terjadi sejak 2020 hingga 2026.

Tahun 2020: Oplosan di Kecamatan Rembang

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Bangil Pasca Penggerebekan Kasus Oplosan

Pada 2020, Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik usaha gelap pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Kecamatan Rembang.

Pelaku menyalahgunakan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan cara memindahkan isinya ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kebutuhan industri.

Dalam praktiknya, pelaku mampu mengoplos sekitar 1.500 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi.

Tahun 2021: Digerebek di Prigen

Pada Juli 2021, berdasarkan informasi masyarakat, polisi membekuk pelaku pengoplosan di sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Modusnya sama, yakni menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan memindahkannya ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Penggerebekan dilakukan setelah aktivitas mencurigakan terendus warga sekitar.

Tahun 2022: Oplosan di Beji

Kasus serupa kembali terungkap pada 2022. Satreskrim Polres Pasuruan membekuk pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) dengan modus mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung elpiji 12 kg non-subsidi.

Lokasi pengoplosan berada di rumah milik orang tua tersangka di Dusun Wagir, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut dijadikan tempat operasi pengoplosan.

Tahun 2023: Kelangkaan LPG 3 Kg

Pada 2023, kelangkaan LPG 3 kilogram terjadi di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Meski tidak seluruhnya dikaitkan langsung dengan praktik oplosan, maraknya kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi diduga turut memicu terganggunya distribusi di tingkat masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil

Tahun 2024: Dibongkar Polda Jatim 

Pada 2024, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku memindahkan isi gas dari elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi kosong berkapasitas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Rinciannya: Tabung 5,5 kg membutuhkan 2 tabung LPG 3 kg. Tabung 12 kg membutuhkan 5 tabung LPG 3 kg. Tabung 50 kg membutuhkan sekitar 18–19 tabung LPG 3 kg. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.

Tahun 2025: Gudang di Pandaan Terbongkar

Pada 2025, praktik mengoplos LPG bersubsidi kembali terungkap saat pelaku mengedarkan tabung 12 kg hasil suntikan ke Surabaya.

Penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg dilakukan di sebuah gudang di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Dua Kepala PKBM asal Pasuruan Korupsi

Tahun 2026: Gerebekan Gudang di Bangil

Memasuki 2026, Mabes Polri melakukan penggerebekan gudang elpiji di Bangil, Pasuruan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Pola Berulang

Selama enam tahun terakhir, pola yang digunakan relatif sama:

  1. Menguras isi LPG subsidi 3 kg.
  2. Memindahkan ke tabung non-subsidi (5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg).
  3. Dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyalahgunaan subsidi energi di wilayah Pasuruan. (dyt)

Berita Terbaru