Potretkota.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan melalui Asyari, SH, menegaskan bahwa Satreskrim Polres Pasuruan Kota harus bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan penjualan mobil siaga milik Desa Semare. Mobil tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Husky CNOOC Madura Limited (HCML).
“Polres Pasuruan Kota yang menangani kasus ini harus objektif dan mengusut tuntas, karena berkaitan dengan bantuan untuk masyarakat. Mobil siaga itu sangat dibutuhkan oleh warga Desa Semare,” ujar Asyari, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan
Menurutnya, pihak HCML telah melaksanakan kewajiban dalam memberikan CSR sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Namun, muncul dugaan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu, Polres Pasuruan Kota harus segera menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini berpotensi berdampak pada keberlanjutan bantuan dari perusahaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin
“HCML merupakan salah satu perusahaan yang selama ini loyal membantu masyarakat, baik melalui bantuan fisik maupun nonfisik, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga menjadikan kawasan tersebut sebagai tujuan wisata pantai,” imbuhnya.
Diketahui, mobil siaga merek Isuzu Panther yang merupakan bantuan dari HCML pada tahun 2015 diduga telah dijual oleh Kepala Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tanpa melalui musyawarah desa serta tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.
Selain bantuan mobil siaga, HCML juga memberikan berbagai program CSR lainnya, seperti pembangunan madrasah dan taman kanak-kanak, serta pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu unit usaha BUMDes tersebut adalah Cafe Laut Semare (CLS).
Baca Juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, AIPDA Junaidi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. “Berikan kami waktu,” ujarnya singkat.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Decky Tjahjono Tri. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan meski telah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (dyt)
Editor : Redaksi