Potretkota.com - Dugaan korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memeriksa saksi, antara lain Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Agustinus Maun, Nanang Afandi, Guntur I.P. Turnip dan Iwan Dwi Nugroho.
Mereka diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Saksi Sebut Pekerjaan Pengerukan APBS Tetap Dilaksanakan Internal
Dalam persidangan, Agustinus Maun Kepala KSOP Tanjung Perak mengatakan, selama ini tidak ada masalah soal pengerukan kapal yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) anak usaha Pelindo Regional 3.
“Sependek yang tau, tugas pemeliharaan diberikan kepada Pelindo sesuai surat penugasan,” kata Agustinus Maun.
Menurut Agustinus Maun, pihak KSOP sesuai peraturan seharusnya punya kewenangan melakukan pengerukan kolam pelabuhan, termasuk pemeliharaan. Namun, diakui Agustinus Maun selama ini KSOP tidak memiliki anggarannya. Karena itu, Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan.
Senada, Nanang Afandi mengaku selama ini pengerukan kolam pelabuhan yang dilakukan PT APBS anak usaha Pelindo Regional 3, tidak pernah ada komplain.
Baca Juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
“Sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah,” ujar Nanang Afandi.
Karena tidak ada kesalahan dan temuan, pihak KSOP Tanjung Perak tidak pernah melakukan teguran. “Kami tidak pernah melakukan teguran,” ucap Nanang Afandi diamini Guntur dan Iwan.
Selain itu, saksi dari Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak Hartanto dan Habibul Huda karena hanya mengurusi pekerjaan sendiri, yaitu rambu tanda bahaya, pihaknya tidak mengetahui persoalan kolam pelabuhan yang dipersoalkan Kejaksaan.
Baca Juga: Pelindo Biayai Pengerukan Kolam Pelabuhan yang jadi Kewajiban Kemenhub, Termasuk di Perak
Pun demikian, Konsultan Pengawas Abdul Kadir PT Adhi Hutama Konsulindo mengaku, sudah membuat laporan ke Pelindo secara harian, bulanan dan tahunan. “Selama ini pengawasan benar,” akunya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla). Diantaranya, Sudardjoko, Dani Enggar, Yudonur Setiaji Parijo, Suci Rahmawati dan Alexander Volta Sidamanik, Rabu (29/4/2026).
Masing-masing saksi menyatakan, meski belum mandiri kepemilikan kapal, hasil evaluasi terhadap PT APBS masih layak dan memenuhi syarat. (Hyu)
Editor : Redaksi