Potretkota.com - Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan klien mereka yaitu Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tetap kooperatif menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan lantaran belum terbit surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL.
Baca Juga: PMT II Jakarta Vonis Kolonel Priyanto Seumur Hidup
Menurut Surono SH, salah satu kuasa Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menjelaskan, kliennya telah dua kali mendatangi kantor oditur militer bersama pendamping dari kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi.
Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi ditunda karena oditur militer meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit. “Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” kata Surono, Minggu (10/5/2026).
Kuasa hukum mengaku, kondisi kesehatan klien telah diperiksa sejak 2018 hingga 2025 di sejumlah rumah sakit, termasuk rumah sakit jantung dan rumah sakit onkologi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya gangguan kesehatan kelenjar getah bening yang masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Sebagai advokat, Surono juga menunjukkan sejumlah dokumen pemeriksaan medis, mulai dari hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga pemeriksaan onkologi yang dilakukan di beberapa rumah sakit pada 2024 dan 2025.
“Kalau ada yang mengatakan klien kami sehat-sehat saja dan tidak sakit, silakan dibuktikan. Ini ada hasil pemeriksaan rumah sakit, ada dokumen medis resmi. Kalau disebut palsu, silakan laporkan,” ujar Surono.
“Jadi, saat ini klien kami tidak layak eksekusi, karena ada alasan yang benar, yaitu sakit,” tegas Surono.
Ia menjelaskan, perkara dugaan cabul kepada anak tiri sebut saja Mekar anak kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje terjadi tahun 2021 dan dilaporkan pada 2024. Sempat diputus bebas oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Namun putusan bebas itu dibatalkan MA melalui kasasi dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan.
“Perkara ini yang belum dieksekusi karena masih menunggu surat kesehatan dari rumah sakit,” ungkap Surono.
Surono juga menyoroti jadwal pemeriksaan kesehatan yang baru dijadwalkan pada 11 Mei 2026, sementara pelaksanaan eksekusi direncanakan pada 7 Mei 2026. Menurut mereka, kondisi itu menunjukkan minimnya koordinasi antarinstansi terkait.
“Sangat tidak masuk akal kalau tanggal 7 dilakukan eksekusi, sementara pemeriksaan kesehatannya baru tanggal 11. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan belum ada, tapi eksekusi sudah dipaksakan berjalan,” imbuhnya.
Pihaknya menilai, seharusnya oditur militer menunda pelaksanaan eksekusi sampai status kesehatan klien benar-benar dinyatakan layak menjalani pidana oleh dokter. “Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Saat ini mereka masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membatalkan putusan bebas di tingkat sebelumnya.
“Kami akan menyiapkan upaya hukum PK setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkas Surono. (Hyu)
Editor : Redaksi