Potretkota.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 222 orang tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur untuk meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C.
"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menyampaikan hasil pengungkapan selama bulan Juni. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan yang berkaitan dengan 3C," ujar AKBP Umar saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa, (30/06/2026).
Dari total 195 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya terdiri atas 105 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp28.154.000, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 unit telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 lembar Letter C, 15 bilah senjata tajam, serta hewan ternak berupa satu ekor sapi dan satu ekor kambing.
Menurut AKBP Umar, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa saat ini kami secara konsisten terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Reskrimum maupun Polres dalam pengungkapan kasus 3C agar ke depan semakin optimal," katanya.
Dalam pemaparannya, AKBP Umar juga menyebut sejumlah pengungkapan menonjol berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi berhasil mengungkap kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara di Blitar Kota terungkap kasus pembobolan gerai minimarket, sedangkan di Nganjuk polisi membongkar sindikat pencurian mesin diesel yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan curanmor yang kini mulai menggunakan mobil untuk mengangkut sepeda motor curian.
"Umumnya pelaku masih melakukan pencurian menggunakan kunci T. Namun sekarang ada modus baru, pelaku tidak merusak kendaraan tetapi langsung mengangkutnya menggunakan mobil bak atau mobil minibus yang sudah disiapkan," jelasnya.
Ia menjelaskan, para pelaku biasanya berkelompok sekitar empat orang dan berpatroli mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan sasaran, kendaraan korban langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa kabur.
"Rata-rata pelaku berjumlah empat orang. Mereka menggunakan mobil untuk mencari sasaran, lalu sepeda motor langsung dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan," pungkas AKBP Jumhur. (ASB)
Editor : Redaksi