Potretkota.com – Dewi Sulis Herawati mengajukan hak jawab kepada Redaksi Potretkota.com atas pemberitaan berjudul "Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan." Hak jawab tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Didampingi Kuasa Hukum R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Dewi menyatakan keberatan karena pemberitaan sebelumnya dinilai hanya memuat keterangan sepihak dari kuasa hukum Furqon Azizi tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang diberitakan.
"Akibatnya, masyarakat memperoleh informasi yang tidak lengkap sehingga terbentuk opini seolah-olah saya melakukan tindak pidana penggelapan, padahal terdapat fakta-fakta penting yang tidak dimuat," ujar Dewi ditemui Potret Kota, Kamis, (30/07/2026).
Menurut Dewi, sejak proses penyidikan hingga memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, dirinya telah menjelaskan bahwa uang sebesar Rp20 juta dan Rp13 juta bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari tujuh pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana.
Ia menegaskan bahwa kedua pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas transaksi lain yang telah jatuh tempo di luar objek perkara.
"Uang tersebut bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari 7 pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana, melainkan pembayaran atas transaksi lain yang telah jatuh tempo di luar objek perkara tersebut," ungkapnya.
Dewi juga menjelaskan bahwa Furqon Azizi melakukan pembayaran sebanyak 14 kali dengan total sekitar Rp367.721.100. Namun, menurutnya, seluruh pembayaran tersebut berasal dari berbagai transaksi berbeda sehingga tidak dapat otomatis dianggap sebagai pembayaran atas 28 nota yang menjadi objek perkara.
"Tidak setiap pembayaran yang dilakukan Furqon Azizi otomatis merupakan pembayaran terhadap tagihan 7 pondok tersebut. Setiap pembayaran harus dibuktikan terlebih dahulu tujuan, alokasi, dan invoice yang dibayarkan," ujarnya dalam hak jawab.
Dalam dokumen tersebut, Dewi juga mempertanyakan dasar pemberitaan yang menggunakan pertimbangan putusan pengadilan sebagai dasar dugaan penggelapan.
Menurutnya, pemberitaan tidak menjelaskan apakah pembayaran-pembayaran yang disebut dalam putusan benar-benar telah dibuktikan sebagai pembayaran khusus atas 28 nota dari tujuh pondok pesantren yang menjadi objek perkara.
Ia berpendapat bahwa hubungan antara setiap pembayaran dengan objek perkara masih memerlukan pembuktian berdasarkan alokasi pembayaran terhadap invoice yang bersangkutan.
Terkait pembayaran Rp20 juta dan Rp13 juta yang diterimanya, Dewi kembali menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran atas nota lain di luar objek perkara.
"Penerimaan uang oleh saya tidak otomatis berarti uang tersebut merupakan pembayaran atas objek dakwaan. Hubungan antara pembayaran tersebut dengan 28 nota harus dibuktikan terlebih dahulu," tulisnya.
Dewi juga menilai pemberitaan sebelumnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya mengutip pendapat kuasa hukum pelapor tanpa memuat penjelasan yang telah ia sampaikan sejak penyidikan maupun persidangan.
"Media hanya memuat pendapat Kuasa Hukum Furqon Azizi tanpa memberikan ruang bagi saya untuk menjelaskan fakta-fakta yang telah saya sampaikan dalam penyidikan dan persidangan," tutur Dewi.
Ia menambahkan, menurut dokumen administrasi yang dimilikinya, hubungan transaksi bisnis antara Furqon Azizi dengan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan tujuh pondok pesantren, tetapi juga mencakup berbagai transaksi lain sejak 2018 hingga 2023 dengan sejumlah perusahaan.
Karena itu, menurutnya, setiap pembayaran harus dibuktikan terlebih dahulu dialokasikan untuk transaksi yang mana dan tidak dapat langsung diasumsikan seluruhnya berkaitan dengan objek perkara pidana.
Dewi juga memaparkan rincian pembayaran yang menurutnya merupakan transaksi lain, termasuk pembayaran Rp20 juta dan Rp13 juta yang disebut sebagai pelunasan nota PT Dynasti Indomegah untuk produk spons periode Februari–Maret 2023.
Ia menyatakan pembayaran tersebut bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari tujuh pondok pesantren sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan pemuatan Hak Jawab dari Dewi Sulis Herawati atas pemberitaan Potretkota.com berjudul "Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT. Dynasti Indomegah Dilaporkan" yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pemuatan hak jawab ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak yang diberitakan.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers. Isi hak jawab sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang mengajukan hak jawab sebagaimana disampaikan kepada Redaksi. (ASB)
Editor : Redaksi