Potretkota.com - Putri binti Ridwan Reyang, mantan karyawan Toko Mas di Surabaya, menjalani persidangan usai menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 19 juta, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018) kemarin.
"Terdakwa Putri didakwa Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," kata Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dewi Sulis Herawati Siapkan Bukti, Lawan Laporan Penggelapan Pihak Furqon Azizi
Aksi Putri dalam dakwaan terkuak saat pemilik Elly Indrawati melayani calon pembeli emas. Disitu, korban menemukan emas diganti menjadi perhiasan palsu, yang ditempatkan di baki terdakwa.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Terdakwa pun mengaku, sudah menggadaikan emas dibeberapa tempat, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 19.375.000. (SA)
Editor : Redaksi