Potretkota.com - Putri binti Ridwan Reyang, mantan karyawan Toko Mas di Surabaya, menjalani persidangan usai menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 19 juta, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10/2018) kemarin.
"Terdakwa Putri didakwa Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," kata Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Aksi Putri dalam dakwaan terkuak saat pemilik Elly Indrawati melayani calon pembeli emas. Disitu, korban menemukan emas diganti menjadi perhiasan palsu, yang ditempatkan di baki terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Didakwa Gelapkan Uang Kebutuhan Supermarket Rp5,2 Miliar
Terdakwa pun mengaku, sudah menggadaikan emas dibeberapa tempat, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 19.375.000. (SA)
Editor : Redaksi