Tak Ingin Dipenjara Sendiri, Andik Puji Sumartono Minta Istri Anis Susanti Ikut Jadi Tersangka Korupsi

avatar potretkota.com
Sidang Andik Puji Sumarton.
Sidang Andik Puji Sumarton.

Potretkota.com - Jeruji besi bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi Andik Puji Sumarton. Di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi kredit BRI Cabang Pare, Kediri, persoalan rumah tangga turut mewarnai perjalanan hidupnya.

Aipda Andik Puji Sumarton, anggota Polres Kediri Kota, kini meminta majelis hakim agar istrinya, Anis Susanti, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Istri Terdakwa Andik Puji Sumarton Ungkap Perselisihan Rumah Tangga

Permintaan itu disampaikan Andik saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026).

“Saya pengen Bu Anis naik jadi tersangka dan ditahan,” kata Andik di hadapan majelis hakim.

Di balik permintaannya tersebut, tersimpan persoalan rumah tangga yang disebutnya semakin merenggang sejak dirinya ditahan. Andik mengaku sudah sekitar tiga bulan tidak berkomunikasi dengan Anis, perempuan yang selama ini menjadi pasangan hidupnya.

Keretakan hubungan itu turut mencuat dalam persidangan. Andik mengungkapkan, awalnya dia tidak ingin berpisah dengan istrinya. Bahkan, dia mengaku tidak ingin Anis ikut merasakan kehidupan di balik jeruji besi.

Namun, menurut Andik, keadaan berubah setelah dirinya ditahan. Dia mengaku tidak lagi bisa berkomunikasi dengan istrinya dan menuding Anis menelantarkan anak-anak mereka. Kini, menurut dia, anak-anak tersebut diasuh oleh adik iparnya.

“Awalnya, saya tidak ingin berpisah dengan istri. Saya juga tidak ingin istri masuk penjara, karena saya ingin anak-anak dekat dengan istri. Tapi, saat saya dipenjara, saya tidak bisa berkomunikasi. Anak-anak malah ditelantarkan. Yang mengurus anak-anak sekarang adik ipar. Saya sudah dibuang,” ungkap Andik.

Persoalan rumah tangga itu bukan satu-satunya hal yang diungkapkan Andik di persidangan. Dia juga menuding Anis memiliki peran dalam pengajuan kredit di BRI Cabang Pare, Kediri, yang menurut pengakuannya menggunakan nama orang lain.

Baca Juga: Pungli Izin ESDM: Nurkholis DLH Jatim Dapat Uang, Emas dan Sapi

Andik mengaku diminta istrinya mencari sejumlah orang dan mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan pengajuan kredit. Dia menyebut Anis bertugas menyeleksi calon pemohon sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Penggunaan nama orang lain itu saya disuruh Bu Anis. Saya juga disuruh mencari banyak orang dan meminta KTP. Nanti Bu Anis yang menyeleksi. Semua dokumen dibawa Bu Anis. Semua uang disimpan Bu Anis, jumlahnya saja saya tidak tahu,” beber Andik.

Andik juga mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan keluarga selama ini lebih banyak ditangani oleh istrinya. Pengakuan tersebut disampaikannya untuk menjelaskan pembagian peran di antara mereka, termasuk dalam urusan keuangan. “Yang mengurus keuangan keluarga, manajemen, semuanya Bu Anis,” tambahnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Andik Puji Sumarton didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pare, Kabupaten Kediri, pada periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara disebut mencapai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Gerebek Sabu Kunti: 19 Orang Ditangkap, 2 Bandar Diduga Lolos

Berdasarkan uraian dakwaan, Andik diduga melakukan tindak pidana bersama Aries Susanto, selaku Relationship Manager atau Account Officer BRI Cabang Pare, serta Oon Sutikno dan Sudarmanto yang disebut berperan sebagai calo atau pihak eksternal.

Ketiganya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Aries Susanto tercatat dalam Putusan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Oon Sutikno dalam Putusan Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dan Sudarmanto dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Ketiga putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap pada 20 Februari 2026.

Dalam dakwaan, Andik disebut sebagai pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Cabang Pare. Jaksa menguraikan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,68 miliar atau menguntungkan sejumlah pihak lain dengan nilai yang bervariasi.

Pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan tersebut meliputi Aries Susanto sebesar Rp125 juta, Oon Sutikno sebesar Rp100 juta, Sudarmanto sebesar Rp418,5 juta, Agus Triono sebesar Rp5 juta, Sri Puji Rahayu sebesar Rp5 juta, Agung Cahyono sebesar Rp5 juta, Rudi Siswanto sebesar Rp5 juta, serta Atik Chusna Indana sebesar Rp103.784.750. (Hyu)

Berita Terbaru