Potretkota.com - Setelah sebulan melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan beberapa petinggi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka. Mereka ada Direktur Utama bernisial BS, Manager bernisial RW dan AL. Sedangkan tersangka lain dari PT Saputra Karya (SK) yakni, Engineering Supervisor berinisial LAH, Project Manager berinial RH dan A.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terkait perkembangan kasus longsornya Jalan Gubeng," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar Pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Ini penyebab longsor karena ketidakmampuan struktur dinding tanah tipe soldier belt precast sisi timur terakumulasi gaya dorong akibat beban massa jalan dan beban dinamis kendaraan terhadap dinding masa tanah," terang Kapolda.
Baca Juga: Duka Mendalam Akibat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Kapolda memastikan, jumlah tersangka dimungkinkan akan bertambah, mengingat proses penyelidikan sampai saat ini masih berjalan. "Penyidikan masih jalan. Kami terus telusuri semua aspek, baik perencanan, perizinan maupun pelaksanaan. Kemungkinan ada tersangka lagi," jelasnya.
BERITA TERKAIT: Tanah Gubeng Ambles, Pekerja Kontraktor Diperiksa
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Seperti diketahui, Selasa (18/12/2018) malam, Jalan Raya Gubeng ambles sekitar meter dan lebar 60 meter. Meski tidak ada korban jiwa, namun lalu lintas jalan terganggu hampir beberapa minggu.
Diduga, amblesnya jalan akibat salah hitung proyek perluasan pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam. (Tio)
Editor : Redaksi