Kapolda Jatim: Penyidikan masih berjalan

Polisi Beberkan Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Setelah sebulan melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan beberapa petinggi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka. Mereka ada Direktur Utama bernisial BS, Manager bernisial RW dan AL. Sedangkan tersangka lain dari PT Saputra Karya (SK) yakni, Engineering Supervisor berinisial LAH, Project Manager berinial RH dan A.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka terkait perkembangan kasus longsornya Jalan Gubeng," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar Pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Ini penyebab longsor karena ketidakmampuan struktur dinding tanah tipe soldier belt precast sisi timur terakumulasi gaya dorong akibat beban massa jalan dan beban dinamis kendaraan terhadap dinding masa tanah," terang Kapolda.

Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

Kapolda memastikan, jumlah tersangka dimungkinkan akan bertambah, mengingat proses penyelidikan sampai saat ini masih berjalan. "Penyidikan masih jalan. Kami terus telusuri semua aspek, baik perencanan, perizinan maupun pelaksanaan. Kemungkinan ada tersangka lagi," jelasnya.

BERITA TERKAIT: Tanah Gubeng Ambles, Pekerja Kontraktor Diperiksa

Baca Juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa

Seperti diketahui, Selasa (18/12/2018) malam, Jalan Raya Gubeng ambles sekitar meter dan lebar 60 meter. Meski tidak ada korban jiwa, namun lalu lintas jalan terganggu hampir beberapa minggu.

Diduga, amblesnya jalan akibat salah hitung proyek perluasan pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam. (Tio)

Berita Terbaru