Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pamer Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, yang sudah berjalan 12 hari, dengan 35 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku, dari 28 kasus tersangkanya dikategorikan sebagai pengedar, dan sebanyak 12 orang tersangka sementara pengguna sabu 23 orang tersangka dan ada pasangan suami istri.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tangan tersangka total seberat 35,7 gram dan juga 232.000 pil double L," kata Agus, di Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Untuk para tersangka pengedar di jerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tio)
Editor : Redaksi