Akibat MV Lyric Poet dan MT Alex Kandas

Perusak Terumbu Karang Belitung Didenda Rp 35,4 M

potretkota.com
foto dok KLHK

Potretkota.com - Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama panjang 229 meter dan lebar 32,25 meter dan MT Alex berbendera Belgia panjang 333 meter dan lebar 60,04 meter, harus membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari USD $ 2,5 juta atau sekitar Rp 35,4 Miliar kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ganti rugi terkait akibat kandasnya kedua kapal tersebut hingga menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada bulan Maret-April 2017 lalu. MV Lyric Poet merusak terumbu karang mencapai luas 8.416 meter persegi. Sementara, kerusakan akibat kandasnya MT Alex, luasnya mencapai 10.177 meter persegi.

Baca juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

“Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautandan Perikanan kepada Ditjen Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum),” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jumat (12/4/2019), dalam siaran persnya.

Baca juga: Toyota Land Cruiser Terbalik usai Tabrak Trotoar

Berdasarkan hasil verifikasi perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh Tim KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekoogi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen dan proses penyelesaian sengketa diperoleh luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi yakni 8.400 m2 untuk MV Lyric Poet dan 10.177 m2 untuk MT Alex.

Akhirnya setelah hampir 2 tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, 12 Maret 2019 lalu kedua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatann yaitu. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 1.180.984,08 sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar USD 1.346.689,41. Kedua pihak akan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Nilai besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi.

Pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani

Penghitungan ganti rugi didasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru