Kejati Jatim Periksa Bambang Dwi Hartono 5 Jam

potretkota.com

Potretkota.com - Bambang Dwi Hartono, mantan Wali Kota Surabaya periode 2002-2010 diperiksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (25/6/2019). Pemeriksaan selama 5 jam terkait perkara dugaan korupsi BUMD Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ada 20 pertanyaan yang dicecarkan terhadap Bambang DH. "Ini tadi selama lima jam, dan ada 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," katanya kepada wartawan, di Kejati Jatim, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Menurut Didik, selain Bambang DH, sebelumnya juga diperiksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji. "Keduanya Risma dan Armudji menerangkan bahwa memang YKP dan YEKAPE ini adalah aset negara. Dan para saksi juga berupaya agar menyerahkan kembali pada negara, namun pihak YKP menolak. Kita akan buktikan memang ada kerugian negara dalam kasus ini," paparnya.

Selain itu, Didik juga menyebut barang bukti kasus YKP dan Yekape sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan diekspose nama-nama tersangkanya. "Barang bukti sudah aman semua, dan segera akan kita ekspose," pungkasnya.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan Bambang DH pada wartawan mengaku sangat mendukung langkah-langkah dari Kejati Jatim untuk menelusuri kasus tersebut. "Pertama saat saya menggantikan posisi Pak Sunarto (mantan Wali kota Surabaya) saya sudah melakukan beberapa langkah. Saya tanyakan ke Pak Yasin waktu itu yang menjabat sebagai Sekda, bagaimana sesungguhnya YKP itu. Pernah saya melakukan pendekatan secara lisan ke YKP agar aset tersebut dikembalikan. Tolonglah kembalikan aset itu ke Pemkot Surabaya," akunya.

Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Namun hal itu gagal, Bambang pun sempat meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada tahun 2006. Bahkan ia juga sempat mengirimi surat kepada pihak YKP.

"Ternyata pihak YKP intinya tidak mau dengan membalas surat saya itu, lalu meminta bantuan ke Kejari dan KPK juga. Dia (YKP) tidak memberitahukan secara ekspresif menyampaikan kemudian merujuk kepada perubahan anggaran dasar di YKP yang terlihat cacatnya. Bila ini terjadi, semua aset baik di Provinsi dimanapun aset negara akan hilang sedikit demi sedikit," tutup Bambang, sembari meninggalkan kantor Kejati Jatim.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru