Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, segera membedakan warna id card untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer. Tujuannya, yakni ingin mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kris Hadi Widayanto, SH. Menurutnya, dengan warna id card yang berbeda, ini sangat bagus untuk mengontrol kinerja pegawai. "Kalau kami bisa membedakan mana pegawai PNS dan honorer. Tapi kalau orang lain atau masyarakat umum susah untuk mengenali pegawai PNS dan honorer," katanya kepada Potretkota.com, baru-baru ini.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Tujuan membedakan, disebut Kris Hadi bukan untuk diskriminasi, melainkan mencegah penyalahgunaan wewenang. Ia pun mencontohkan, beberapa kali mendapat pengaduan, ada pegawai honorer tapi ngaku-ngaku sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini cuma menghindari penyalahgunaan wewenang saja," ungkapnya diruang kerjanya.
Pria yang baru saja menjabat sejak Mei 2019 ini menambahkan, rencana ini dibuat juga untuk mengontrol kinerja pegawai. Karena, saat ini Kejari Tanjung Perak Surabaya, sudah masuk Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan
"Rencana ini diharapkan dapat membantu reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tambah Kris Hadi, mengaku masih mencari warna yang pas untuk membedakan pegawai PNS dan honorer.
Mantan JPU Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan juga menegaskan, akan menindak tegas baik pegawai tetap ataupun honorer yang tidak taat dengan perundang-undangan. Jika ada pegawai yang terbukti meanggar peraturan, sesuai PER- 006/A/JA/07/2017, akan ada sanksinya.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
"Sesuai peraturan organisasi dan tata kerja Kejaksaan, tahap pertama akan ada sangsi administrasi dan disiplin. Selanjutnya, akan ada tindakan tegas untuk pegawai PNS dan honorer, yang terbukti melakukan kejahatan ataupun melanggar perundang-undangan," pungkas Kris Hadi. (Hyu)
Editor : Redaksi