Petugas Gabungan Tilang Truk Angkut Excavator

potretkota.com

Potretkota.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Pasuruan menggelar oprasi kendaraan angkutan di ruas jalan raya arah Beji menuju Probolinggo, tepatnya di Terminal Cargo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/1/2020).

Oprasi gabungan itu bertujuan untuk keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kendaraan angkutan. Adapun saat itu sejumlah puluhan truk, bus penumpang dan mobil pikup terjaring razia. Sebab telah melanggar ketentuan aturan tata tertib lalu lintas. Salah satunya kelebihan muatan, tidak ada Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku KIR mati dan masih banyak pelanggaran lainya.

Baca juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan

Dari semua truk yang terjaring razia, ada tiga truk yang ditahan. Karena pelanggaranya sangat parah memuat alat berat ekskavator tanpa ada pengawalan khusus dari petugas. Selain itu truck pengangkut limbah tanpa ada surat ijin, dan kasus ini sedang didalami Satreskrim Polres Pasuruan. Ada juga truck pengakut pupuk yang kondisinya kelebihan beban dan bak besi truck tersebut berkarat serta bannya halus, jadi dinilai tidak layak jalan.

Dari keterangan salah satu supir truck pengangkut alat berat eksavator, Acmad Chosin mengaku sudah 11 tahun menjadi sopir pengangkut excavator. "Memang tidak pernah diperintah dari perusahaan untuk menggunakan pengawalan selama ini. Saya baru tahu kalau harus ada pengawalan. Padahal kelengkapan surat ijin dan SIM B II serta prosedur yang ada sudah kami penuhi semua. Jadi mengenai pelanggaran yang saya perbuat, akan saya laporkan ke pimpinan kalau harus ada pengawalan. Karena, saya dari Surabaya mau antar ekskavator ke Rejoso, Pasuruan," katanya.

Baca juga: 12 Warga di Banjarangkan Terjaring Razia Tanpa Identitas

Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebenarnya memang kelengkapan sudah dipenuhi. Tapi, truk ini tidak dikawal dan sangat membahayakan jika dioperasionalkan pada siang hari.

"Siang hari itu lalu lintas sangat padat, dan sebaiknya dilakukan malam hari. Bentuk operasi gabungan ini sebagai upaya kami untuk antisipasi kecelakaan lalu lintas, kami tidak ingin ada kejadian besar lagi seperti kapan hari kecelakaan di jalan raya Kecamatan Purwodadi. Makanya, kami upayakan agar kendaraan angkutan barang ini tetap mentaati aturan dan tertib berlalu lintas. Untuk itu menjadi potensi kalau mereka menyalahi aturan," terang Kapolres.

Baca juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Sedangkan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim mengaku, data pelanggaran kendaraan lalu lintas yang sudah didapati ada 27 tilang yang terdiri dari 22 surat-surat dan lima ranmor. "Jadi kami akan lakukan razia secara berkala untuk meminimalisir kejadian kecelakaan. Biar pengguna jalan seperti truck dan kendaraan menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan lainya," akunya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru