Potretkota.com - Anwar Soetiono dan Selvi warga Pradah Kali Kendal Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut dijatuhi hukum 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari menuntut pasangan suami istri (Pasutri) dengan masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana.
Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
"Untuk Kedua terdakwa dijatuhi hukum 10 bulan penjara," Ketut, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Untuk diketahui terdakwa pasutri nekat memalsukan KTP dengan biaya masing-masing Rp 400 ribu melalui Hariyanto. Data yang dipakai yakni identitas lama diganti nama baru. Selvi diganti nama Dewi Anggraini dan Anwar Soetiono diganti nama Sugiharto Sayogo. Alasan ganti KTP, karena data kedua terdakwa sudah di blacklist oleh Bank.
Dimana Hariyanto menyuruh Eko Widodo untuk mencetakkan KTP tersebut ke Hadi (DPO) yang bisnya nongkrong di Dispendukcapil kota Surabaya (Siola)
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
.Atas perbuatan kedua terdakwa, Selvi dan Anwar didakwa oleh JPU Chalida K.Hapsari melanggar Pasal 96A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana. (Tio)
Editor : Redaksi