Potretkota.com - Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Pasuruan bidang, Kesehatan hewan (Keswan) Kesmavet menyelenggarakan sosialisasi soal ijin pelayanan jasa medik veteriner. Sebelumnya sosialisasi tersebut digelar di rumah makan Kebunpring terletak di Gadingrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/2/2020)
Dalam acara itu mengundang Kepala UPT Inseminasi Buatan (IB) Propinsi Jawa timur (Jatim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, dengan dihadiri 100 orang yang meliputi Dokter Puskeswan, Paramedis Kebuntingan (PKB) se-Kabupaten Pasuruan dan Koprasi Unit Desa (KUD) Susu se-Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Melalui Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Pasuruan, Panti Absari mengatakan, dinas peternakan telah melakukan sosialisasi yang pada intinya, paraktik dokter hewan akan diberlakukan terkait ijin.
Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
Pemberlakuan tersebut dibuat untuk paramedis veteriner diantaranya Paramedis kesehatan hewan (Keswan), Inseminasi Buatan (IB), Asisten Teknik Reproduksi (ATR) dan Paramedis Kebuntingan (PKB).
"Kedepan para dokter hewan harus memiliki ijin praktik. Bila tidak memiliki ijin tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik. Selain itu, untuk mendapatkan ijin harus memiliki legalitas. Jadi ijin tersebut diterapkan dan berlaku pada Peraturan mentri pertanian republik indonesia nomer 03 tahun 2019 tentang pelayanan jasa medik veteriner," jelas Panti Absari, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Sementara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Kabupaten Pasuruan dibidang Kasi perijinan, Sari menyatakan hasil dari sosialisasi bersama Dinas Peternakan dan ketahanan pangan, Kabupaten Pasuruan tempo kemarin yaitu dari Dinas Perijinan siap menyelsaikan tugas soal persyaratanya. "Nantinya tahun 2021 akan dilaksanakan," tambahnya. (Mat)
Editor : Redaksi