Potretkota.com - Di Hari Lingkungan Hidup Dunia, 5 Juni 2020, Ditjen Gakkum, KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi, di Bandung. Ditjen Gakkum menahan TL dan JL dan menyita seekor surili (Presbytiscomata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecusauratus) betinausia 4-5 bulan. Dua satwa langka dilindung iitu dalam keadaan sakit.
“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata SustyoIriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sabtu 6 Juni 2020.
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Sustyo mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdatangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya. Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.
Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, berbekal informasi hasilp enelusuran, menahan TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.
Baca juga: Tanpa Direktur Utama, PDTS KBS Datangkan Satwa Baru
Saati ni TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK. Barang bukti disita dan dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.
Dua primate dilindungi itu, berdasarkan pemeriksaan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, dalam keadaan sakit. Dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit. “Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” kata Sigit Ibrahim.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat
Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijualRp 1,4 juta dan lutung jawaRp 700 ribu.
Pelaku akan dijerat telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi