Hanya Eva Yusnita Disidang Perkara Threesome

potretkota.com

Potretkota.com - Eva Yusnita Lubis berdasar dakwaan sudah menerima job layanan Threesome, dengan imbalan Rp 750 ribu. Uang tersebut alasan dipakai untuk pulang kampung, di Deli Serdang, Sumatera.

Menurut Bimo Sakti pemesan jasa lendir Eva Yusnita Lubis mengaku, deal layanan Threesome dengan fee Rp 1.5 juta. Dengan rincian Down Peymen (DP) Rp 500 ribu sisa dibayar di hotel.

Baca juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara

Eva Yusnita Lubis kemudian menajak Imas Sariyantin alias Ica anak dari ACID ke hotel kawasan Jalan Walikota Mustajab Surabaya, Kamis 20 Pebruari 2020.

Baca juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya

Usai melakukan hubungan badan, Eva Yusnita Lubis dan Imas Sariyantin ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya Danun Muhammad Arifin.

Di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020) JPU Deddy Arisandi hanya mendakwa Eva Yusnita Lubis dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur

Fadli penacara Eva Yusnita Lubis kecewa karena Bimo Sakti tidak hadir dipersidangan dan sidang tetap dilanjutkan. “Saksi yang dipanggil JPU tak mendatangi persidangan, sidangpun dilanjutkan,” katanya. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru