Kondisi Sakit Dijual Rp600 Ribu

Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya

avatar potretkota.com
dakwaan TPPO Wahyuning Dyah Widyastuti, SH.,MH dan Yusup, SH..M.Hum.
dakwaan TPPO Wahyuning Dyah Widyastuti, SH.,MH dan Yusup, SH..M.Hum.

Potretkota.com - Akbar Ade Puji Anggara alias Angga (27), Ismail Hiro Apriga alias Riga alias Mail (27) Agus Wahyu alias Cimot (38), dan Desy Puspitasari (19) didakwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjual anak dibawah umur usia 16 tahun, Rabu (10/7/2024).

Para terdakwa sudah menjual anak dibawah umur inisial SA alias Oci kurang lebih 20 kali dengan harga tarif layanan seksual atas open BO Rp400-950 ribu. Parahnya, pada bulan suci Ramadan, Oci yang masih tercatat anak dibawah umur saat kondisi sakit tetap dijual Rp600 ribu.

Baca Juga: Bos Apartemen My Tower Hotel Resmi di Polisikan

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Desy Puspitasari, Ismail Hiro Apriga, Akbar Ade Puji Anggara, Agus Wahyu sedang minum alkohol dikamar nomor 759, kemudian tiba-tiba HP terdakwa berbunyi dan terdapat notif Michat masuk selanjutnya Desy Puspitasari mengatakan pada Ismail Hiro Apriga kalau ada tamu yang memesan open BO dengan harga Rp600 ribu,” jelas dakwaan Penuntut Umum

“Kemudian Ismail Hiro Apriga diminta untuk memberikan tamu tersebut kepada anak korban SA alias Oci karena Desy Puspitasari sedang sakit,” terang dakwaan yang dituliskan Wahyuning Dyah Widyastuti, SH.,MH dan Yusup, SH..M.Hum.

Baca Juga: Nawang Sasi Gugat PMH Bos Apartemen My Tower Hotel

Lalu Ismail Hiro Apriga menemui anak korban SA alias OCI dan mengatakan ’Ci ada tamu diambil ndak, tamunya Desy’, kemudian Oci menjawab ‘aku sakit mas’. Dalam pernyataan tersebut, Ismail Hiro Apriga menimpalinya ‘oalah yaudah ci ini 600’.

“Selanjutnya anak korban Oci menerima orderan tersebut, dan Ismail Hiro Apriga mengarahkan tamu untuk menunggu di lantai L (My Tower Hotel) dan menunggu Oci. Setelah di jemput Oci langsung menuju ke kamar 723 untuk memberikan layanan seks kepada tamu tersebut,” imbuh Penuntu Umum.

Baca Juga: Bos Apartemen My Tower Hotel Tanggapi Somasi Penghuni

Akibat perbuatannya di My Tower Hotel, Jalan Raya Rungkut Industri Surabaya, masing-masing terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diancam Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. (Tono)

Berita Terbaru