Nawang Sasi Gugat PMH Bos Apartemen My Tower Hotel

avatar potretkota.com
Apartemen My Tower Hotel. foto dok
Apartemen My Tower Hotel. foto dok

Potretkota.com - Nawang Sasi, salah satu penghuni Apartemen My Tower Hotel Surabaya menggugat PT Galaxy Wahyu Kencana (GWK) dan PT Sarana Wahyu Kencana (SWK) usaha milik Shinta Wahyu Gondosiswanto (SWG) juga anaknya Hendra Gondosiswanto (HG).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, sudah didaftarkan Nawang Sasi melalui penasihat hukumnya Erling Tyas Aprillian, S.H., M.H ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Dalam petitum, Penggugat Nawang Sasi meminta agar Para Tergugat PT GWK, PT SWK, SWG dan HG membayar kerugian uang pelunasan atas pembelian 2 unit kondotel sebesar Rp1.122.000.000 dan kerugian imateriil Rp2 miliar.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” jelas isi petitum yang dimohonkan Penggugat Nawang Sasi.

Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 28 Agustus 2025, di Ruang Kartika PN Surabaya. Karena Para Tergugat PT GWK, PT SWK, SWG dan HG tidak hadir, sidang ditunda Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

Atas Gugatan PMH yang diajukan Nawang Sasi tersebut, baik pihak Shinta Wahyu Gondosiswanto dan Hendra Gondosiswanto belum berhasil dikonfirmasi. (Tono)

Berita Terbaru