Potretkota.com - Bos Apartemen My Tower Hotel, Shinta Wahyu Gondosiswanto akhirnya angkat bicara setelah beberapa hari tidak merespon berita soal dugaan penipuan pembelian unit ditempat usahanya, di Jalan Raya Rungkut Industri Surabaya.
Menurutnya, tidak ada niat buruk melakukan penipuan terhadap pembeli unit Apartemen My Tower Hotel. "Kami sedang berusaha mengurus surat-suratnya," katanya, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Dengan menunjukkan surat-surat, Wahyu sapaan akrab Bos Apartemen My Tower Hotel menjelaskan tak sebentar mengurus proses pecah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan (SKBG).
Saat ini, pihak Apartemen My Tower Hotel sudah punya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

"Saya sudah mengajukan pertelaan satuan rumah susun bulan April 2025 lalu, saat ini masih dalam proses, kalau sudah keluar baru ada rekom dari Pamkot untuk pecah surat terus bisa darfar ke BPN," jelasnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
"Pengusaha siapa yang tidak ingin cepat selesai prosesnya, kalau belum selesai bagaimana? Ya harus bersabar," tambahnya.
Soal somasi yang sudah dilayangkan pengacara mewakili Tf, MM, BT dan TN, Bos Wahyu sama sekali tak menyoalnya. Termasuk permintaan pengembalian uang pembelian apartemen yang sudah pernah terjadi tahun 2018 lalu. "Biarkan saja, saya berharap mereka bersabar," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi