Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
sidang TPPO My Tower Hotel
sidang TPPO My Tower Hotel

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nurnaningsih Amriani,S.H.,M.H memberikan putusan terhadap germo My Tower Hotel dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun penjara denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diantaranya, Desy Pusptasari alias Grace alias Momon warga Ponorogo, Akbar Ade Puji Anggara alias Angga warga Malang, Ismail Hiro Apriga alias Riga alias Mail warga Malang dan Agus Wahyu alias Cimot warga Malang.

Baca Juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah

“Menyatakan Terdakwa Desy Puspitasari, Akbar Ade Puji Anggara, Ismail Hiro Apriga, Agus Wahyu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perdagangan orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” terang Nurnaningsih Amriani, dikutip dari website PN Surabaya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Dakwaan kesatu Penuntut Umum yakni para terdakwa masing-masing telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UURI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan, karena Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Wahyuning Dyah Widyastuti, SH.,MH dan Yusup, SH..M.Hum, memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subside 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bisnis Vila Tretes Jelang Malam Tahun Baru 2026 Meredup

Dijelaskan dalam dakwaan, masing-masing terdakwa ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim, di kamar 759 dan kamar 723 My Tower Hotel, Jalan Rungkut Industri Raya Surabaya, Maret 2024 lalu.

Meski bulan suci Ramadan, polisi mendapati para terdakwa menjual anak dibawah umur usia 16 tahun berinsial SA alias Oci, dengan harga Rp400 hingga Rp950 ribu untuk satu kali melakukan pelayanan seksual.

Baca Juga: Bos Apartemen My Tower Hotel Resmi di Polisikan

Baik Agus Wahyu, Akbar Ade Puji Anggara, Ismail Hiro Apriga dan Desy Puspitasari, menjual anak dibawah umur melalui aplikasi Michat bernama ‘Ferika’ dengan foto acak milik orang lain yang diambil dari media sosial Facebook, Instagram dan Telegram.

Hasil penjualan anak dibawah umur disimpan dalam rekening Desy Puspitasari. Sebagai germo atau joki pelayan seksual, Agus Wahyu, Akbar Ade Puji Anggara dan Ismail Hiro Apriga, masing-masing mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan, Desy Puspitasari biasa melayani tamu sendiri, karena sakit pelayanan seksual diberikan SA alias Oci. (Tono)

Berita Terbaru