Potretkota.com - Dianggap melakukan korupsi Rp 600 juta, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Abah Ipul), oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana diganjar hukuman 3 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta.
“Memutuskan bahwa terdakwa aiful Ilah bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap,” kata Tjokorda, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo
Hakim menilai, terdakwa Saiful Ilah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
Sebelumnya, JPU dari KPK, Arif Suhermanto menuntu terdakwa Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek. Oleh karena itu, Senin, 14 September 2020, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya. Diantaranya, Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak kontraktor. (Tio)
Editor : Redaksi