Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasuruan telah menjaring 15 wanita Pekerja Sek Komersial (PSK). Mereka ditangkap di sebuah wisma saat sedang menunggu pelanggan datang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Selain itu, Satpol PP juga berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) di sebuah toko kecil yang ada di Pesanggrahan, Kawasan Tretes. Minuman beralkohol tersebut diduga tak berijin.
Baca juga: Pengelola Cafe Gempol 9 Protes Razia Satpol PP
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana membenarkan telah mengamankan 15 PSK dan masing-masing berada di tiga wisma kawasan Tretes. Mereka ditangkap karena mengganggu ketertipan umum dan ketentraman masyarakat. "Adapun hasil penelusuran yang didapat dan sesuai data yang ada, para PSK itu rata-rata usianya masih muda kisaran umur 24 sampai 31. Dan mereka berasal dari luar Jawa Timur. Masing-masing ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan beberapa daerah lainya," katanya.
Baca juga: Satpol PP Segera Bongkar Reklame Viva Apotek
Bakti Jati Permana, akrab disapa Bakti dalam hal ini berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan. "Selanjutnya kita akan rekomendasikan semuanya untuk dibawa ke UPT. RSBKW (Rumah Singgah Bina Karya Wanita) yang ada di Kediri untuk mendapatkan pembinaan," urainya.
Baca juga: Larangan Cafe di Pasuruan Sediakan Room Karaoke
Tidak hanya itu, anggota kami dari Satpol PP juga merazia toko-toko kecil yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk. "Langkah selanjutnya, terkait minuman keras, kami akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," terangnya. (Mat)
Editor : Redaksi