Potretkota.com - Terindikasi penyalahgunaan wewenang, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M diadukan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) ke Polda Jatim.
"Jabatan Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono sudah 8 bulan, apa tidak melebihi ketentuan yang berlaku? Masak menjabat Plh dari Maret hingga November 2021," terang Winarto pengadu dari Mapekkat, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Winarto juga mempertanyakan gaji bulanan yang diberikan kepada Heru Tjahjono, selama menjabat melebihi ketentuan yang berlaku. "Terus selama ini gaji bulanan Heru Tjahjono diambil dari uang mana? apa ada anggaran lain?" tambahnya.
Disesalkan Winarto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak semestinya mempertahankan jabatan Plh Sekda Provinsi Jatim. Lantaran, banyak pejabat yang layak menggantikan Heru Tjahjono.
"Sekian banyak PNS dilingkungan Pemprov masak tidak ada pengganti Sekda. Mempertahankan jabatan Heru sebagai Sekda kesannya istimewa sekali," ujar Winarto keheranan.
Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Menurut Winarto, jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Jatim dapat menindak tegas Heru Tjahjono karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). "Kalau engga salah sanksinya pidana paling lama 20 tahun," urainya.
BERITA TERKAIT: Demo Warnai Pelantikan Pejabat Pemprov Jatim
Baca juga: Korupsi DPRD Jember, Kader Nasdem Komplain Mamin Sosper
Untuk diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali mengangkat Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda Provinsi Jatim, berdasar Surat Perintah nomor: 821.1/1524/204.4/2021.
Heru Tjahjono yang seharusnya pensiun 6 Maret 2021 ini juga dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama yang merangkap sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2021. Atas persoalan ini, mantan Bupati Tulungagung periode 2003-2013 belum memberikan tanggapan. (Hyu)
Editor : Redaksi