Potretkota.com - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bergerak cepat merespons aksi pemblokiran Jalan Raya Provinsi Ponorogo - Pacitan di wilayah Desa Ngreco - Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Selasa (19/5/2026).
Aksi warga yang menutup sebagian badan jalan menggunakan puluhan drum berisi poster tuntutan sempat viral di media sosial. Warga menuntut kejelasan terkait ganti rugi lahan yang dinilai belum terselesaikan.
Baca Juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Emil mengaku awalnya tidak mengetahui adanya aksi tersebut. Ia baru mengetahui saat melintas menuju Pacitan dalam agenda perjalanan dinas dan mendapati jalan provinsi terhalang drum-drum yang berjajar di badan jalan.
Melihat kondisi yang dinilai membahayakan pengguna jalan, Emil langsung turun tangan di lokasi. Ia berkoordinasi dengan jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menghimpun data dan informasi faktual terkait persoalan tersebut.
Setelah itu, Emil menemui perwakilan warga, Sriyono, bersama kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi secara persuasif. Pendekatan dialogis dan kekeluargaan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Warga bersedia menggeser drum-drum dari badan jalan ke tepi jalan sehingga arus lalu lintas kembali normal.
“Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut perkara ini,” ujar Emil di lokasi.
Dalam keterangannya, Emil menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi pemerintah, sertifikat pengurusan jalan diterbitkan pada 2022. Namun di sisi lain, warga memiliki sertifikat tanah sejak 2001 serta bukti Letter C desa yang menjadi dasar klaim mereka.
Baca Juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbuka terhadap seluruh dokumen yang diajukan warga dan akan mencocokkannya bersama pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Emil juga mengaku telah menerima dokumen dari kuasa hukum warga untuk dipelajari lebih lanjut.
“Secara de jure, dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, besok akan dibahas bersama Kepala Desa, BPN, DPRD, dan Pemkab Pacitan. Apapun dokumen yang disampaikan, harus kami sambut dengan pikiran dan tangan terbuka demi kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut, Emil menyebut persoalan itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara hati-hati agar tetap memenuhi aspek keadilan dan koridor hukum.
“Versi dari kami sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tapi masih ada pembahasan dokumen Letter C dan kondisi faktual di lapangan yang perlu didalami,” tambahnya.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Proses mediasi berlangsung kondusif dengan pengamanan dari Kapolres Pacitan beserta jajaran pejabat utama Polres Pacitan.
Di akhir keterangannya, Emil menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan situasi tersebut kepada Gubernur Jawa Timur dan memastikan komunikasi dengan warga akan terus dilanjutkan.
“Saya juga sudah lapor ke Bu Gubernur. Beliau terus memantau perkembangan dan kami akan terus melaporkan tindak lanjutnya,” pungkas Emil. (Hyu)
Editor : Redaksi