Potretkota.com - Polemik hasil Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 yang menobatkan grup Reog Kyai Lodra, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, sebagai peraih Piala Presiden terus menjadi perbincangan publik, khususnya di kalangan pegiat seni dan budaya.
Menanggapi berbagai kritik dan dugaan yang berkembang, Ketua Dewan Juri FNRP XXXI, Sukatno menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara independen dan berdasarkan mekanisme juklak dan juknis yang sudah ditetapkan sejak awal.
Baca Juga: Bantah Tudingan Kongkalikong, Disbudpar Jatim Klaim Kyai Lodra Dipilih karena Regenerasi Reog
Menurut Sukatno, dinamika pascapengumuman pemenang bukan hal baru dalam kompetisi seni pertunjukan yang tingkat persaingannya sangat ketat.
"Di dalam sebuah kompetisi, hasil penilaian memang tidak selalu bisa memuaskan semua pihak. Apalagi ketika muncul indikator atau dugaan yang menimbulkan kecurigaan, tentu situasinya menjadi semakin rumit," katanya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh peserta menampilkan karya dengan basis kesenian yang sama, yakni Reog Ponorogo, sehingga perbedaan kualitas antarpenampil sering kali sangat tipis.
"Semua peserta sudah ahli. Formula dasarnya sama, yaitu Reog Ponorogo yang dikembangkan dan dikreasikan sesuai konsep masing-masing. Karena itu, mencari keunggulan dari setiap penampilan bukan pekerjaan yang mudah bagi juri," tambahnya.
Sukatno mengaku telah terlibat dalam proses penjurian FNRP sejak 2016. Menurutnya, dinamika serupa juga pernah terjadi pada penyelenggaraan festival di tahun-tahun sebelumnya.
Sejak awal menerima tugas sebagai juri, Sukatno mengaku selalu berpegang pada prinsip independensi dan menolak segala bentuk intervensi. "Kalau ada intervensi, saya lebih baik pulang. Itu prinsip yang saya pegang sejak awal," tegasnya.
Menurut Sukatno, kriteria penilaian FNRP XXXI telah disosialisasikan kepada seluruh peserta melalui petunjuk teknis yang berlaku. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kepenarian, koreografi, penyajian, dan tata musik.
Pada aspek kepenarian, juri menilai kemampuan teknis penari yang mencakup unsur wiraga, wirama, dan wirasa. "Wiraga berkaitan dengan kemampuan gerak, wirama menyangkut keselarasan dengan tempo dan iringan musik, sedangkan wirasa adalah ekspresi dan penghayatan penari," jelasnya.
Sementara aspek koreografi meliputi kreativitas garapan, komposisi, pengelolaan ruang, pola lantai, hingga kemampuan membangun alur dramatik pertunjukan. Adapun aspek penyajian menitikberatkan pada kerapian dan kematangan penampilan secara keseluruhan, termasuk transisi antargerak dan kekompakan antarpenari. Sedangkan tata musik menilai kualitas iringan yang mendukung keseluruhan pertunjukan.
Menurut Sukarto, setiap juri memberikan nilai secara mandiri terhadap seluruh peserta. Hasil penilaian kemudian diolah melalui sistem ranking.
"Setiap juri memiliki peringkat masing-masing terhadap peserta. Ranking dari seluruh juri kemudian diakumulasi. Peserta yang memiliki total ranking paling kecil bisa menempati posisi tertinggi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut telah digunakan untuk menjaga objektivitas dan menghindari dominasi penilaian dari satu juri tertentu.
Menanggapi sorotan publik terkait adanya atribut pertunjukan yang terlepas saat penampilan juara, Sukarto mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis menyebabkan pengurangan nilai secara drastis.
Menurutnya, hampir seluruh peserta mengalami kekurangan teknis dalam pertunjukan. "Trouble kecil hampir semua peserta punya. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah kejadian tersebut mengganggu artistik pertunjukan atau tidak," katanya.
Baca Juga: Tri Suryanto: Juara Reog Tak Cukup Spektakuler, Harus Penuhi 4 Unsur
Ia menjelaskan, apabila atribut yang terlepas menyebabkan tampilan panggung menjadi tidak rapi dan mengganggu estetika pertunjukan, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam aspek penyajian.
Namun demikian, tidak terdapat aturan diskualifikasi maupun pengurangan nilai otomatis untuk kejadian semacam itu.
Bantah Kedekatan dengan Peserta
Terkait isu adanya komunikasi atau pendekatan dari peserta kepada juri sebelum festival berlangsung, Sukarto mengaku pernah dilobi menerima permintaan untuk melihat proses latihan peserta. Namun ia menegaskan selalu menolak.
"Saya pernah diminta melihat latihan dan bahkan menerima video proses latihan. Tetapi saya menolak karena secara psikologis bisa memengaruhi objektivitas saya sebagai juri," ujarnya.
Menurut Sukarno, menjaga jarak dengan peserta merupakan bagian dari standar etika yang selama ini ia pegang dalam berbagai kompetisi seni.
Meski meyakini proses penjurian telah berjalan sesuai mekanisme, Sukartno menilai polemik yang muncul harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak.
Ia berharap penyelenggaraan festival ke depan semakin memperkuat aspek integritas, profesionalisme, dan transparansi. "Juri dipilih karena kemampuan dan integritasnya. Ke depan, harapannya semua pihak harus terus menjaga kepercayaan publik terhadap festival ini," pungkasnya.
Baca Juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Catatan Polemik Festifal Reog Ponorogo
Sorotan dalam ajang Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) bukan kali pertama terjadi. Dalam perjalanan festival, beberapa keputusan pemenang juga pernah memunculkan perdebatan di kalangan pelaku seni Reog.
Pada tahun 1996, misalnya, muncul polemik antara Reyog Yayasan Ponorogo dan Reyog Prambanan. Setelah terjadi pentas ulang, pihak Reyog Yayasan Ponorogo meminta hasil berpihak kepada mereka. Polemik tersebut berujung pada kekecewaan pihak Reyog Prambanan hingga kemudian tidak lagi muncul dalam ajang tersebut sampai sekarang.
Kemudian pada tahun 2004, terjadi persaingan antara Reyog DKI dan Gajah Manggolo SMA 1. Dalam catatan sebagian pelaku seni saat itu, keputusan juri memenangkan Gajah Manggolo SMA 1 juga sempat menjadi perbincangan.
Pada tahun 2015, polemik kembali muncul ketika Reyog Lamandau dinyatakan sebagai pemenang atas Brawijaya. Keputusan tersebut sempat memicu kegaduhan di kalangan pecinta Reog karena adanya perbedaan pandangan mengenai kualitas penampilan.
Kini, pada tahun 2026, keputusan juri yang menetapkan Reyog Kyai Lodra dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur sebagai peraih Piala Presiden kembali memunculkan perdebatan publik.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa setiap keputusan dalam kompetisi seni pertunjukan dengan tingkat persaingan tinggi selalu memiliki potensi menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, aspek transparansi, komunikasi, dan kepercayaan terhadap sistem penjurian menjadi hal penting agar festival tetap mendapat legitimasi dari masyarakat Reog.
Tahun 1996, 2004, 2015, dan kini 2026, polemik kembali mewarnai perjalanan panjang Festival Reog Ponorogo. Berulangnya perdebatan dalam setiap gelaran menunjukkan bahwa keputusan juara selalu menjadi bagian yang mendapat perhatian besar dari publik dan pelaku seni Reog. (ASB)
Editor : Redaksi