JPU Tuntut Terdakwa Novia Arvianti 2 Tahun 6 Bulan

potretkota.com
Novia Arvianti (kiri)

Potretkota.com - Novia Arvianti, pegawai PT BRI Cabang Sumenep Unit Pragaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Perempuan berjilbab ini juga didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 414.978.000.

"Apabila uang pengganti tidak dipenuhi paling lama satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa penuntut umum, untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi kerugian uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun” kata JPU Adi Tyogunawan yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT: Pegawai BRI Sumenep Dijerat Perkara Korupsi

Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan

Untuk diketahui, Novia Arvianti binti Kustiono, pegawai kontrak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) jadi pesakitan lantaran sudah menggelapkan uang nasabah total Rp 414.978.000. Karena sahamnya milik negara, BRI terpaksa harus mengganti uang nasabah. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru