Potretkota.com - Sebelum memutuskan membeli motor bekas (mokas), sebaiknya cari tahu dulu harga pasaran dan juga teliti kondisi fisiknya. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan harga murahnya.
Agar tidak tertipu, maka masyarakat harus jelih dan teliti agar terlindungi dari peredaran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya dokumen aspal (asli tapi palsu) yaitu dokumen asli tapi data dipalsukan ataupun kendaraan yang nomor rangkanya atau mesinnya sudah dirubah atau sengaja dirubah oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tentunya patut diduga akibat dari sebuah tindak pidana.
Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Melalui Petugas Samsat dibidang Baur Cek Fisik, Bangil, Aiptu Harid Kurniawan S.H.,M.Hum meminta masyarakat atau konsumen wajib pajak yang berada di Samsat agar berhati-hati membeli kendaraan terkait perihal diatas.
Baca juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
"Teliti dulu kondisinya dengan cara melihat secara kasat mata tanda-tanda dokumen kendaraan yang asli bagaimana dan yang bener bagaimana serta cek dulu keadaan fisik kendaraan baik nomor rangka dan nomor mesinya," kata Harid, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Senada disampaikan Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis S.i.k, Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengecekan kendaraan sebelum melakukan transaksi kendaraan di Samsat Bangil.
Baca juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
Sementara, Ipda Moneta Lestari S.trk saat memberikan sambutanya dalam acara diatas, dia mengatakan akan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat yang mau mengecek kendaraannya. (Mat)
Editor : Redaksi