Ahli: Audit Korupsi SMK Pemuda Papar Tidak Sah

potretkota.com
Prof. Dr. H. Sadjijono, SH. M.Hum saat disumpah

Potretkota.com - Saksi ahli Prof. Dr. H. Sadjijono, SH. M.Hum yang dihadirkan Bambang Pujiono SH, MH, pengacara terdakwa korupsi SMK Pemuda Papar Kediri, Joko Arifianto mengungkapkan, audit kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, tidak sah.

Sebab, menurut Sadjijono, Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 7 Tahun 2021 juga Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2021.

Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

"Inspektorat itu tugasnya hanya pengawasan dan pembinaan saja," kata Sadjijono diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (1/3/2022).

Menurut Sadjijono, keberadaan inspektorat di Kabupaten itu sebatas membantu Bupati, yang tugasnya mengawasi keuangan. "Terhadap pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, yaitu terbatas pada pemeriksaan internal yang penekanannya membina. Jadi pembinaa saja. Kalau ada indikasi boleh membuat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), dan itu harusnya diserahkan BPKP untuk ditindaklanjuti audit itu, dilegitimasi," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum di Surabaya mengakui, meski salah satu tugas melakukan audit, namun rekomendasi inspektorat tidak bisa dipakai acuan dasar bentuk tindak pidana. "Untuk mencari kerugian negara, inspektorat harus bekerjasama dengan BPKP," tambah Sadjijono. 

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Dicontohkan oleh Sadjijono, sejak tahun 2007, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat keputusan bersama melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ini contohnya sudah ada, KPK saja tetap bekerjasama dengan BPKP," urainya.

Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan itu sendiri dijelaskan Sadjijono, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014.

Untuk diketahui, tahun 2016-2017, SMK Pemuda Papar Kediri menerima aliran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur total Rp 536.620.000.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

BOS yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur disebut-sebut tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari SMK Pemuda Papar Kediri. Dengan alasan, karena saat itu sekolah dalam kondisi kahar, yaitu banjir.

Karena itu, Polres Kediri menggandeng inspektorat Pemkab Kediri melakukan audit keuangan yang pada akhirnya membawa Joko Arifianto kepesakitan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru