Potretkota.com - Sembari menjaga kampung, di Pos Kamling Jalan Upajiwa 3 Surabaya, Bonang (60) asal Pemekasan bersama buronan Imam, Ilham dan Arif Pentung melakkan judi domino.
Karena perbuatannya, kakek ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/4/2018). “Terdakwa Bonang Bin Enggel didakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Perjudian,” kata Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya.
Baca juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Menurut Suparlan, Bonang ditinggalkan teman-temannya saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. “Saat ditangkap ditemukan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai Rp 40.000 pecahan Rp 2000,” ujarnya.
Baca juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
Sementara, Bonang mengaku, bersama teman-temannya melakukan judi domino taruhan Rp 2000. “Cara bermain dengan menombokan uang sebesar Rp 2000 per pemain, dan berputar berurutan. Bila kartu tidak ada yang cocok, maka dikenakan uang Rp 2000,” akunya. (Am)
Editor : Redaksi