Hingga 30 September 2022

Pemutihan Pajak dan BBN di Jawa Timur Diperpanjang

potretkota.com
Ruang tunggu pembayaran pajak dan Bea Balik Nama Samsat Tandes Surabaya.

Potretkota.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan relaksasi pembebasan denda pajak dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Jika sebelumnya keringanan atas denda pajak dan BBN kendaraan diberikan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, yang notabene nya akan berakhir hari ini, bebas denda pajak dan BBN diperpanjang hingga 30 September 2022.

"Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/419/KPTS/013/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/226/KPTS/013/2022 Tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pemberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Daerah sampai dengan 30 September 2022," tulis edaran yang juga diterima Potretkota.com.

Baca juga: STNK dan Plat Nomor R4 di Surabaya Kosong

Pembebasan Pajak Daerah sendiri meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Dalam surat edaran yang ditujukan pula kepada Direktus Lalu Lintas Polda Jatim, Pemprov Jatim meminta untuk sedapatnya pemberlakukan kebijakan tersebut terlaksana dengan baik.

"Selanjutnya untuk kelancaran kebijakan tersebut dimohon bantuan saudara untuk dapatnya mengkoordinasikan pelaksanaannya ke jajaran di seluruh Jawa Timur terkait ketersediaan material dan pelaksanaan layanan," tutup edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Drs. Abimanyu Ponco Atmojo. (Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru