Potretkota.com - Samut, mantan Bendahara di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, SH dituntut 12 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Terdakwa Samut juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1666.409.712 subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” kata JPU melalui Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Denny Saputra, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan
JPU menilai, terdakwa Samut warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melanggar Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Belum Terima SPDP Andreas Tanujaya
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Untuk diketahui, terdakwa Samut dan almarhum Hendarta Widjaja Soetanto alias Stephanus didakwa merugikan negara Rp 3,3 miliar, karena bekerjasama dengan PT Teja Sekawan dan PT Prawira Tata Pratama menggeruk lahan yang dianggap sebagai Tanah Kas Desa. (Mat)
Editor : Redaksi