Terdakwa Sujono Kominfo Nganjuk Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Sujono di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Sujono di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Terdakwa Sujono Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, oleh Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari,

Penuntut Umum juga meminta agar Terdakwa Sujono mengembalikan uang Rp694 juta dari kerugian negara yang didakwakan Rp840 juta. “Jika terdakwa tidak mengganti, maka diganti hukuman 6 bulan penjara,” katanya, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: ABMI Nganjuk Sosialisasi Peningkatan Hasil Bawang

Untuk diketahui, Terdakwa Sujono dalam dakwaan disebut selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025, sekaligus merangkap berbagai posisi strategis seperti Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menerima uang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2024 di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Sujono diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dari Direktur PT Laxo Global Akses, melalui perantara seorang saksi bernama Hikmawan Putra.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan terdakwa, serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai aparatur negara. Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada saat sidang, Terdakwa Sujono mengaku bersalah lantaran menerima uang dari Hikmawan Putra. Namun, ia berdalih uang pemberian uang proyek fiber optik Rp70 juta perbulan dipakai keperluan dinas dan renovasi rumah pribadi. 

“Saya terima perbulan tidak pasti, tergantung kebutuhkan,” dalih  Terdakwa Sujono. (Hyu)

Berita Terbaru