Potretkota.com – Lagi-lagi pengecer Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, MT, pria 42 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, warga Jalan Semolowaru, Surabaya ini, diduga kuat terlibat dalam bisnis gelap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, MT ditangkap di rumahnya di Semolowaru Utara, pada Selasa, 05 Juli 2022 sekitar pukul 21:00 WIB. Dari penangkapan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 11 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan jumlah total kurang lebih 3,88 gram beserta bungkusnya.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
Selain itu, petugas juga menemukan bukti 1 alat hisap Sabu-sabu, 2 skrop, 1 unit handphone, uang tunai Rp2000, 1 bungkus rokok bekas. ”Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya saudara AA yang selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MT,” kata Daniel, Selasa, (26/07/2022).
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Setelah menangkap MT, petugas kemudian menggeledah badan dan rumah MT. Dari penggeledahan ini, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang terletak di dalam 1 bungkus rokok bekas. Bungkus rokok berisi Sabu-sabu itu sendiri, ditemukan petugas di atas sound yang ada di rumah MT.
“Sedangkan 5 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu berada di dalam lipatan uang tunai Rp2000 yang terletak di bawah sound. Kemudian 1 alat hisap Sabu-sabu, 2 skrop dan 1 unit handphone berada di samping sound yang berada di dalam kamar yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka MT,” ungkap Daniel.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
“Tersangka mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudara ZUL pada hari Selasa, 05 Juli 2022 sekitar jam 12:00 WIB di rumah MT di Jalan Semolowaru Utara, Surabaya, untuk dijual dan sebagaian diserahkan kepada saudara AA. Tersangka MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Daniel. (SR)
Editor : Redaksi