35 Jerigen Solar Ilegal Ditimbun Dirumah Kosong

potretkota.com

Potretkota.com - Polres Lampung Timur, Lampung menankap satu orang pelaku penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku yang ditangkap yalni FR (37), warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, FR ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (solar) tidak berizin.

Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (2/8/2022).

AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai,” ungkap AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Baca juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut, FR bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. “Pelaku FR ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Selanjutnya, pelaku FR diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Selanjutnya terhadap FR, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur,” ujar AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Baca juga: Bos PT Cahaya Pratama Energy Jual Solar Bersubsidi

Selain mengamankan FR, polisi juga mengamankan barang bukti. “Kita amankan juga sebanyak 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku dipersangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas. (Rio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru