Daops 8 Bersih-bersih

Selamatkan Aset, KAI Tertibkan Penyerobot Tanah

potretkota.com
PT KAI Daop 8 Surabaya saat melakukan penertiban di Jalan Ambengan, Selasa, (02/08/2022).

Potretkota.com – Sedia payung sebelum hujan, hal itulah yang saat dilakukan PT KAI Daops 8 Surabaya. Guna menyelamatkan aset dari penggunaan lahan tanah tanpa izin, serta untuk mengantisipasi sebelum menjamurnya penyerobot lahan, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban di sejumlah wilayah yang terdapat aset negara, yang dikuasakan pada PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, PT KAI melakukan penertiban di Jalan Ambengan nomor 91A, Surabaya, dengan luas aset seluas 1.672 m2, pada Selasa, 2 Agustus 2022. Penertiban dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dari upaya penyerobotan, pemanfaatan  dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan.

Baca juga: Korban Pecah Kaca Pelemparan Batu KA Sancaka di Rawat

“Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset,” kata Luqman seusai peneritban, Selasa, (02/08/2022).

Namun demikian, lanjut Luqman, sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022 kepada 4 orang yang menempati lahan PT KAI tanpa izin. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Baca juga: Lihat Kereta Api Melintas Destinasi Wisata Baru Anak di Surabaya

“Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut, dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen,” jelas Luqman.

Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut. Untuk menghindari lahan KAI kembali dipergunakan tanpa izin, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plakat. Luqman menegaskan, selain di Jalan Ambengan, Surabaya, PT KAI juga akan menertibkan lahannya di tempat-tempat yang lain.

Baca juga: Aset PT KAI di Jalan Ngaglik Disita Bank Swasta

“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT Kai di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru