Potretkota.com - Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022). Mereka meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) harus netral.
“Kami minta hakim bersikap objektif, netral, tidak memihak,” jelas Winarto, koordinator aksi.
Baca juga: Masa Depan Pasar Sukomanunggal Menuju Drive Thru Market
Saat demonstrasi berlangsung, Winarto menyebut tidak pantas seorang hakim membuat opini putusan yang mana sidang belum usai diketuk palunya. “Kami menduga majelis hakim (perkara Indro Prajitno) masuk angin,” tambahnya.
Tidak lama unjuk rasa, Suparno Humas PN Surabaya lalu menyambut pendemo. “Nanti saya sampaikan ke Ketua PN,” singkatnya.
Baca juga: Massa Gelar Aksi Tuntut Reward Atlet ke Kantor Wali Kota Pasuruan
Untuk diketahui, aksi ini bermula ketika salah satu Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY keceplosan akan membebaskan terdakwa Indro Prajitno.
Sehingga, korban yang mengaku dirugikan miliaran rupiah saat itu menjadi saksi merasa tertekan. Namun, Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok tidak tau maksud ucapan Majelis Hakim.
Baca juga: Husnul Huluk Disorot, SPM: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Korupsi Ponpes Al Ibrohimi Gresik Lolos
“Saya engga tau maksud Majelis Hakim. Apakah dibebaskan saat putusan nanti atau bebas jadi tahanan kota? Yang jelas dengan ucapan itu saya merasa ada yang aneh,” ucap Alexandria. (Hyu)
Editor : Redaksi