Terdakwa Bagi Uang Pegadaian ke Pegawai PT Gtam

potretkota.com
(layar kiri) Finda Rahmania dan saksi lain perkara korupsi pegadaian

Potretkota.com - Pegawai PT Gtam Tambak Gresik Finda Rahmania mengaku, telah mengeluarkan emas ditempatnya bekerja atas perintah terdakwa dokter kecantikan Qurrotul Aini.

Alasannya, emas senilai Rp 5 miliar lebih yang dikeluarkan karena balas jasa. “Saya merasa punya hutang budi, omset pernah dibantu. Jadi saya percaya saja, katanya (Qurrotul Aini) aman. Tapi beberapa hari kemudian saya tau emas berpindah ke Pegadaian lain,” jelas Finda Rahmaniasaat bersaksi melalui video teleconference, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Menurut Finda Rahmania, emas senilai Rp 5 miliar lebih yang diberikan kepada Junita Wulandari ada sebagian dikembalikan ke PT Gtam. “Ingat saya yang sudah dikembalikan Rp 2,8 miliar lebih,” tambahnya.

Karena itu, kini Finda Rahmania dilaporkan ke Polisi. “Saya sudah dilaporkan ke Polisi,” keluhnya, sudah mengeluarkan emas dari PT Gtam tapi tidak dapat imbalan dari Qurrotul Aini.

Menanggapi hal itu, terdakwa Qurrotul Aini membantahnya. “Tidak benar, Finda Rahmania dapat bagi hasil dari saya fifty-fifty (50:50). Tapi saya lupa berapa yang saya berikan,” timpalnya.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

BERITA TERKAIT: Warga yang Bantu Qurratul Aini Dapat Rp 100 Ribu

Sementara, Rizal Hariyadi pengacara Qurrotul Aini usai sidang mengaku, emas-emas yang diminta warga dari Kantor Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, sudah diganti 14 sertifikat tanah.

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

“Jadi begini, ketika emas yang sudah dimasukkan ke Pegadaian, kemudian diminta lagi. Nasabah ingin emas dikeluarkan tapi tidak ada pelunasan. Terdakwa ini punya itikad baik dengan menyerahkan 14 sertifikat milik bapak angkatnya. Saya engga tau nilai sertifikatnya berapa, karena jaminan sertifikat yang luasnya berbeda-beda, belum ada appraisal,” jelasnya Rizal Hariyadi. 

Akibat ulah dokter kecantikan Qurratul Aini dan Pengelola Unit 3 pada Kantor Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Boedi Tjahjanto, negara sudah dirugikan Rp 3.517.490.800. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru