Korupsi Bumiaji, Pengacara Heran Theresia Wiwin Ermawati Tidak Terdakwa

potretkota.com

Potretkota.com - Broto Suwiryo SH, salah satu pengacara terdakwa korupsi Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bumiaji heran, Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Jatim Cabang Batu Theresia Wiwin Ermawati tidak ikut dijadikan terdakwa korupsi kridit Rp 5.487.000.000.

Menurutnya, pencairan uang karena ada tanda tangan dari Pinca Bank Jatim Cabang Batu, Theresia Wiwin Ermawati. "Jadi dia (Pinca) juga harus bertanggungjawab," tegas Broto, Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Selain itu, Broto mengungkapkan, kridit diatas Rp 500 juta, itu kewenangan Bank Jatim Cabang Batu bukan Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji. "Maka dari itu, Kapala Capem mendatangi Cabang, ketemu Fredi," tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya kemudian membahas syarat pencairan proyek Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres tahun 2020. "Setelah semua syarat selesai diajukan, otomatiskan ke pimpinan. Kalau tidak ada tandantangan Theresia, tidak ada pencairan," ujarnya.

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Atas pernyataan tersebut, usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi tidak mau berkomentar banyak. "Satu pintu saja, Pak Indra Kasi Intel ya," singkatnya. BERITA TERKAIT: Oknum Bank Jatim Batu Minta Imbalan Mobil Jazz

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, menyeret beberapa terdakwa ke PN Tipikor. Diantaranya, Fajar SH Kepala Bank Daerah Cabang Bumiaji Kota Batu, analis kridit Fredy Nugroho Sasongko SE Penyelia Operasional Kredit Cabang Batu, Jonni Suprapto SKom Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan Ir Wahyu Prasetyawan debitur yang menggunakan bendera PT Adhitama Global Mandiri.

Baca juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Para tersangka kini dijetat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru