Jaksa Ajukan Banding, Perkara Ganjar Siswo Pramono Berlanjut 

avatar potretkota.com
Ganjar Siswo Pramono,
Ganjar Siswo Pramono,

Potretkota.com - Perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pensiunan Pemerintah Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, masih berlanjut.

Kejaksaan tampaknya belum puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya

Dalam putusannya, majelis hakim turut memerintahkan agar uang milik terdakwa sebesar Rp931.142.706,72 yang tersimpan di bank dikembalikan.

Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan melalui jaksa Ridho Hendry Irawan, SH, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pada 25 Maret 2026.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ganjar dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, Ganjar Siswo Pramono didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp5,5 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru