Potretkota.com - Beberapa keluarga terdakwa korupsi proyek Pokmas (Kelompok Masyarakat), mendatangi kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (16/2/2023). Mereka datang menyerahkan bukti baru dan mempertanyakan tindaklanjut perintah lisan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, agar saksi Amin Suprayitno dilakukan pemeriksaan.
Diduga, Amin Suprayitno yang akrab dengan sapaan Hulk ini menjadi dalang terbentuknya Pokmas dengan nama buah-buahan hingga pencairan bantuan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, tahun 2019-2020 lalu.
Baca juga: Almarhum Kusnadi DPRD Jatim Pernah Diancam Clurit Usai Data Proposal Hibah Pokir Hilang
Akibat proyek hibah berbentuk pavingisasi hingga gorong-gorong ini, negara sudah dirugikan miliaran rupiah. Adapun yang terjerat pidana yaitu dari Pokmas Markisa Rp 250 juta, Pokmas Kedondong Rp 250 juta, Pokmas Cempedak Rp 250 juta, Pokmas Apel Rp 200 juta, Pokmas Jambu Mawar Rp 300 juta, Pokmas Srikaya Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT: Hakim Tipikor Perintahkan Jaksa ‘Eksekusi’ Pengurus PKB Kota Pasuruan
Juber, suami terdakwa Rufiah pada saat sidang mengaku menyesal telah membuat istrinya mendekam dalam penjara. Menurutnya, istrinya saat itu tidak tau apa-apa soal Pokmas dengan nama Delima yang dapat bantuan hibah Rp 200 juta. “Istri saya tidak tau apa-apa. Kami dimanfaatkan Amin Suprayitno,” katanya usai bersaksi di PN Tipikor Surabaya.
Baca juga: GPRB Minta KPK Usut Aktor di Balik Hilangnya Data Pokir DPRD Jatim
Menurut Juber, dari total uang yang cair, proyek paving di Purutrejo hanya diberi Amin Suprayitno Rp 3 juta. “Uang itu untuk bayaran mandor,” tambahnya.
Senada, Rufia juga mengaku, tidak terlibat sama sekali dalam proyek hibah. Ia menyesal, sudah tandatangan proposal pengajuan Pokmas tersebut. “Saya tidak tau kalau begini,” ucapnya, suami percaya begitu saja karena pernah jadi tim sukses pencalegkan Amin Suprayitno tahun 2018 lalu.
Tidak hanya Juber, keluarga terdakwa lain juga geram dengan Amin Suprayitno saat bersaksi di PN Tipikor Surabaya. Terlebih, saat itu Amin Suprayitno terlihat santai terkesan tak bersalah lepas tanggungjawab.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Sementara, Dudik Sudjianto SH tampak mendampingi keluarga terdakwa Pokmas ke Kejari Kota Pasuruan. Menurutnya, keluarga datang ke Kejaksaan hanya menuntut keadilan atas ulah Amin Suprayitno. “Karena para terdakwa ini korban, mereka hanya dibayar sebagai pekerja saja,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, kepada keluarga, pengacara dan wartawan, Kasi Intel Wahyu Susanto, S.H., M.H masih mempelajari bukti tambahan yang baru saja diterimanya. “Kita perlu pelajari dan barang kali ini bisa memberi dukungan dan bukti data fakta-fakta yang dibilang majelis hakim di persidangan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi