Potretkota.com – meski berbagai lini massa telah banyak yang menggandrungi dunia digital, mitologi yang syarat akan mistis rupanya tak bisa hilang dari kebiasaan masyarakat Indonesia. Terbutkit dengan terungkap upaya penyelundupan burung Gagak hitam oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Karantina Surabaya.
Dalam ungkap kasus ini, sedikitnya 51 ekor ekor burung Gagak hitam yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah digagalkan petugas. Dalam ungkap kasus ini pula, satu orang kurir pengiriman lewat jalur laut diamankan petugas. Terungkapnya kasus ini, berawal dari kecurigaan petugas yang mendapati satu unit mobil truk yang membawa keranjang buah-buahan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Sikat Penyelundup Benur
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ke 51 ekor burung Gagak hitam ini disimpan di dalam keranjang buah-buahan. Tindakan ini menurut Arief termasuk dalam pelanggaran Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, tumbuhan dan ikan.
“Modus operandinya di sini kita, tersangka ini menerima burung gagak sebanyak 51 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan hewan. Di mana, di sini ancamannya adalah 2 tahun penjara. Dari situ kita berkoordinasi dengan teman-teman karantina untuk proses penyidikan lebih lanjutnya,” kata Arief di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, (24/03/2023).
Sementara itu, drh Santosa mengungkapkan, ungkap kasus upaya pengiriman hewan liar secara ilegal ini sendiri tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi secara akurat. Yang mana, hewan liar jenis burung gagak ini hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah dari Massar yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Balai Karantina bersama kepolisian.
“Kemudian selanjutnya kita bersama-sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan bersama, untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan pengawasan, ternyata ditemukan satwa berupa burung gagak sesuai informasi yang dimaksud. Kemudian untuk pelaku atau kurir kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Namun demikian, meski burung gagak ini tidak termasuk jenis hewan dilindungi tetapi burung gagak masuk dalam kategori satwa liar yang dalam setiap prosesnya, baik untuk dipelihara maupun digunakan untuk keperluan harus dilengkapi dengan dokumen karantina. Dari ke 51 ekor gagak yang diungkap, terdapat 18 ekor burung mati saat dilakukan pengiriman kembali ke Makassar. (ASB)
Editor : Redaksi