Tak Terima Gengnya Kalah

Perang Sarung Pelajar Berbuntut Pembacokan

potretkota.com
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana saat menunjukkan celurit Garaga yang digunakan dalam perang sarung oleh pelajar di Asemrowo.

Potretkota.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah Surabaya. Masing-masing ketiga pelajar tersebut berinisial IQ (17), SL (16), dan SR (14). Ketiga pelajar ini ditangkap lantaran terlibat dalam aksi tawuran perang sarung di kawasan Asemrowo, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan, perang sarung yang terjadi pada Minggu, 09 April 2023 ini mengakibatkan seorang korban yang juga masih pelajar berinisial RBA mengalami luka bacok pada bagian tengkuk leher akibat sabetan celurit Garaga. Korban RBA hingga saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

“Hal ini sangat meresahkan dan mengganggu Kamtibmas. Karena ketika anak-anak tidak terkendali, kemudian kegiatan-kegiatan kenakalannya bukan lagi kenakalan anak-anak karena semua sudah bisa menjurus pada tindakan pidana dan mengakibatkan korban begitu. Saya memohon juga kepada orang tua agar memberikan perhatian yang berlebih,” kata Herlina, Selasa, (11/04/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, peristiwa perang sarung yang berujung pada aksi pembacokan ini bermula saat malam Minggu, yakni 08 April 2023, tersangka SL dan RBA berjanjian untuk bertemu melakukan tawuran melalui pesan singkat Whatsapp.

Baca juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Dari hasil penyidikan, SL memiliki kelompok geng bernama Geng Independent Sliwer, sedangkan RBA memiliki geng namun tidak bernama. Kedua geng ini kemudian setuju untuk bertemu melakukan perang sarung di TKP. Akan tetapi, dikarenakan Geng Independent Sliwer kalah jumlah, maka pembalasan dilakukan dengan membacok RBA menggunakan celurit Garaga.

“Setelah tawuran terjadi pihak dari tersangka ini rupanya kalah, karena kalah dia membalasnya lagi pada dini harinya, yaitu pukul 01.30 WIB. Pukul 01.30 WIB itu 3 tersangka ini, saudara SL, IQ dan SR berboncengan tiga, tengah, depan, dan belakang menghampiri korban, memepet dan langsung membacok korban sehingga mendapatkan luka robek,” ungkap Arief.

Baca juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa Celurit Garaga, pedang 60 cm, 4 unit handphone, dan dua unit motor milik korban dan tersangka. Sebagai sanksinya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru